Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Utut Adianto.
DPR diminta tak terburu-buru mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) menjadi Undang-Undang karena dianggap masih banyak kelemahan.
Ketua ICSF, Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia mengatakan tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di DPR.
Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan Rancangan Undang-Undang Kemanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) tidak diperlukan. Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menilai RUU Kamtansiber akan memicu pemborosan anggaran.
Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga pesimistis RUU Kemanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) disahkan pada tahun ini. Hingga kini, RUU Kamtansiber masih belum selesai dibahas oleh DPR periode 2014-2019.
RUU Kamtansiber dinilai akan memicu kontroversi dan kegaduhan di masyarakat. Langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menggelar simposium untuk mendengar saran dan masukan dari publik dipertanyakan.
Dewan Pakar National Cyber Security Defence, Hoga Saragih minta DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Sebab, RUU tersebut dinilai tumpang tindih.